Bismillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya.
Banyak pertanyaan seputar makna syar'i Fi Sabilillah yang terdapat di dalam Al-Qur'an dan hadits-hadits Rasulillah shallallahu 'alaihi wasallam. Karenanya harus ada upaya menjelaskannya secara gamblang menurut pemahaman pada Salafus Shalih Ridwanullah 'alaihim.
Infak Fi Sabilillah
Kita awali pembahasan ini dengan sebuah ayat yang sering disalah pahami,
وَأَنْفِقُوا
فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
"Dan
belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah,
karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik." (QS. Al-Baqarah: 195)
Sebab turunnya ayat ini yaitu ketika para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
dari kaum Anshar mulai enggan berinfak untuk Jihad fi sabilillah dan
mereka lebih mengutamakan urusan pertanian mereka untuk memperbaikinya
dan meninggalkan jihad, maka datanglah larangan dari Allah Ta'ala
sebagaimana yang dijelaskan Abu Ayyub al-Anshari dalam sebuah hadits.
Karenanya, makna menjerumuskan diri ke dalam kehancuran adalah sibuk
mengumpulkan harta dan mengurusinya serta meninggalkan jihad. (HR.
Muslim, al-Nasai, Abu Dawud dan al-Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan al-Hakim
dari jalur Aslam bin 'Imran. Lihat Fathul Baari, Kitab al-Tafsir,
VIII/185. Dan keterangan lebih lanjut silahkan baca:
Imam
Bukhari menjelaskan dalam shahihnya tentang ayat di atas, "Ayat tersebut
diturunkan berkaitan dengan nafaqah (infak). Kemudian dijelaskan oleh
Ibnul Hajar dalam Fathul Baari tentang ucapan Imam al-Bukhari di atas,
yaitu meninggalkan infak fi sabilillah 'Azza wa Jalla. (Fathul Baari: VIII/185)
Makna yang serupa dengan ayat di atas juga terdapat dalam firman Allah,
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya fi sabilillah (di jalan Allah. . ." (QS. Al-Baqarah: 261) melalui penafsiran Ibnu Abbas dan Makhul radliyallah 'anhum.
Ibnu Abbas berkata, "Dalam jihad dan haji, maka dirham yang diinfakkan
dalam keduanya akan dilipatgandakan menjadi 700 kali lipat. Karena
inilah Allah Ta'ala berfirman, "Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan
oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah
serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap
bulir: seratus biji . . ."
Makhul
berkata, "Yakni berinfak dalam urusan jihad, seperti menyiapkan kuda
yang ditambat untuk berperang, menyiapkan persenjataan, dan selainnya."
(Lihat tafsir Ibnu Katsir pada ayat tersebut).
Hijrah dan Jihad
Sebagaimana yang firman Allah Ta'laa:
وَمَنْ يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يَجِدْ فِي الْأَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً
"Barang siapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak." (QS. Al-Nisa': 100)
Ibnu Katsir menyebutkan dalam tafsirnya, bahwa Fadhalah bin Ubaid al Anshari, salah seorang sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam-
melewati dua jenazah. Salah seorang mereka meninggal dunia dalam medan
perang terkena lemparan Manjanik dan seorang lainnya, meninggal (bukan
karena serangan musuh). Orang-orang condong mengerumuni kuburan seorang
yang terbunuh tadi, sementara Fadhalah duduk di sisi kuburan orang yang
meninggal satunya. Lalu dikatakan kepada Fadhalah, "Engkau meninggalkan
orang yang syahid dan tidak duduk di sisinya?" kamudian Fadhalah
menjawab, "Aku tidak perduli akan dibangkitkan dari dua kuburan mana.
Sesungguhnya Allah berfirman,
وَالَّذِينَ
هَاجَرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ ثُمَّ قُتِلُوا أَوْ مَاتُوا
لَيَرْزُقَنَّهُمُ اللَّهُ رِزْقًا حَسَنًا وَإِنَّ اللَّهَ لَهُوَ خَيْرُ
الرَّازِقِينَ لَيُدْخِلَنَّهُمْ مُدْخَلًا يَرْضَوْنَهُ وَإِنَّ اللَّهَ
لَعَلِيمٌ حَلِيمٌ
"Dan
orang-orang yang berhijrah di jalan Allah, kemudian mereka dibunuh atau
mati, benar-benar Allah akan memberikan kepada mereka rezeki yang baik
(surga). Dan sesungguhnya Allah adalah sebaik-baik pemberi rezeki.
Sesungguhnya Allah akan memasukkan mereka ke dalam suatu tempat (surga)
yang mereka menyukainya. Dan sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Penyantun." (Tafsri IbnuKatsir III/201. Kisah ini juga diriwayatkan Ibnul Mubarak dalam kitabul Jihad)
Kalau
kita perhatikan dalam kitabullah, kita dapatkan bahwa kalimat hijrah dan
jihad sering bergandengan. Berikut ini beberapa hadits Rasulillah shallallahu 'alaihi wasallam yang menjelaskan bahwa hijrah itu untuk jihad.
Dari Abil Khair, Junadah bin Umayyah menyampaikan kepadanya bahwa beberapa laki-laki dari sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
berincang-bincang. Salah seorang mereka berkata, "Sesungguhnya hijrah
telah selesai." Lalu mereka berbeda pandangan tentang hal itu. Kemudian
Junadah pergi menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan berkata, "Ya Rasulallah, sesungguhnya orang-orang berkata bahwa hijrah telah selesai. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya hijrah tidak akan terputus selama jihad masih ada." (Hadits shahih riwayat Ahmad)
Dari Abdullah bin Umar radliyallah 'anhuma berkata, Kami datang menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Para sahabatku masuk terlebih dahulu dan menyampaikan hajatnya, sementara aku pada urutan terakhir. Kemudian beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
"Apa hajatmu?" Aku menjawab, "Ya Rasulallah, kapan hijrah selesai?"
Beliau menjawab, "Hijrah tidak akan terputus selama orang kafir masih
diperangi." (HR. Nasai dan Ahmad)
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radliyallah 'anhu, dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, 'Tidak
ada hijrah setelah Fathu Makkah, namun yang ada adalah jihad dan niat.
Apabila kalian diperintahkan berjihad, maka keluarlah berjihad'." (HR. Muslim)
Ibnu Hajar rahimahullah
berkata, "Maksud tidak ada hijrah sesudah al-Fathu (penaklukan) adalah
Fathu Makkah. Al-Khathabi dan lainnya berkata, "Hijrah adalah kewajiban
diawal Islam bagi orang yang telah masuk Islam karena sedikitnya jumlah
kaum muslimin di Madinah dan kebutuhan untuk bersama-sama. Ketika Allah
sudah menaklukkan Makkah, maka manusia masuk Islam dengan
berbondong-bondong. Karenanya, kewajiban hijrah ke Madinah telah habis
dan hanya tersisa kewajiban jihad dan niat bagi orang yang
melaksanakannya atau ketika musuh masuk menyerang."
Imam al-Thibbi rahimahullah dan
lainnya berkata, "Bahwa hijrah yang bermakna meninggalkan negeri yang
telah ditentukan (Makkah) menuju Madinah telah selesai, hanya saja
meninggalkan negeri karena jihad akan tetap ada."
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
"Sesungguhnya kebaikan yang terputus dengan selesainya hijrah dari
Makkah menuju Madinah bisa diperoleh dengan jihad dan niat yang baik. . .
(Fathul Baari: VI/38-39)
"Fi Sabilillah" Menurut Pemahaman Salafus Shalih
Kita
wajib menafsirkan Al-Qur'an dan Sunnah dnegan pemahaman para Salafus
Shalih. Artinya, istilah-istilah ini harus kita sesuai dengan pemahaman
orang-orang yang memiliki istilah tersebut. Misalnya, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menjadikan salah satu kelompok penerima zakat adalah fi sabilillah.
Kalimat ini secara bahasa maknanya global, yaitu setiap amal yang
dilakukan seseorang untuk mendapat pahala dari Allah. Dari sini,
seseorang yang memberi makan (menafkahi) istrinya dengan mengharap
pahala dari Allah termasuk fi sabilillah. Seseorang yang makan makanan dengan niatan untuk menguatkan badannya guna ibadah kepada Allah juga termasuk fi sabilillah. Maka apabila kita tafsirkan kalimat fi sabilillah
seperti itu, maka seseorang boleh memberikan zakat kepada istrinya
dengan niatan berharap pahala dari Allah, dan sudah termasuk fi sabilillah.
Penafsiran secara linguistik atau lughawi semacam ini bisa menyebabkan
kekufuran karena tidak boleh seseorang memberikan zakat untuk dirinya
sendiri atau istrinya. Dan ini akan bisa merusak agama Allah.
Karenanya,
dalam menafsirkan lafadz lughawi wajib mengembalikan dan mengikatnya
dengan pemahaman generasi awal umat ini dan membatasinya dengan makna
yang berlaku di tengah-tengah mereka.
Lalu apa
pembatas dan ikatan yang digunakan syari'at dalam memaknakan kalimat
"fi sabilillah?" pembatas dan pengikatnya adalah sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:
"Dirham yang engkau nafkahkan untuk dirimu sendiri, dan dirham yang
engkau nafkahkan untuk istrimu, dan dirham yang engkau nafkahkan fi
sabilillah. . . " dari sini kita pahami bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah
membedakan antara apa yang dimakan sendiri oleh seseorang dan apa yang
dinafkahkannya untuk istrinya serta apa yang dia infakkan fi sabilillah
(di jalan Allah). Jadi, menurut istilah syari'at, apa yang dia nafkahkan
untuk istrinya bukan termasuk fi sabilillah, walaupun menurut bahasa
dia masuk kategori fi sabilillah.
Apa
makna istilah yang berlaku di kalangan ulama salaf ketika mereka
mengucapkan kalimat "fi sabilillah"? Apa makna yang berlaku dikalangan
sahabat ketika mereka mengucapkan kalimat "fi sabilillah"? Kemudian
ikatan apa yang ditentukan oleh syariat terhadap lafadz ini ketika kita
mengucapkan "fi sabilillah"? jawabannya adalah jihad fi sabilillah.
Inilah pendapat yang tepat dalam masalah ini.
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
pernah memperluas masalah ini ketika ditanya, "Apakah boleh seseorang
memberikan hartanya dari zakat mallnya untuk berhaji? Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab, "Haji adalah fi sabilillah."
Karenanya, kalimat fi sabilillah dipakai untuk haji dalam kondisi ini
saja, tidak dalam setiap kondisi. Para sahabat bertanya tentang haji,
karena mereka memahami haji, pada dasarnya, bukan termasuk fi
sabilillah. Lalu mereka bertanya tentang haji, bolehkan berinfak untuk
haji? Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjawab, "Haji
adalah fi sabilillah." Karenanya, dalam kondisi ini haji termasuk fi
sabilillah dan haji tidak selamanya masuk dalam kalimat fi sabilillah
menurut Al-Qur'an dan Sunnah, karena adat yang berlaku dikalangan
sahabat dalam memahami fi sabilillah adalah jihad. (Disarikan dari
khutbah Syaikh Abu Qatadah al Falisthini dengan judul 'Urf al-Shahabah
fii fahmi Al-Qur'an)
. . . karena adat yang berlaku dikalangan sahabat dalam memahami fi sabilillah adalah jihad.
Menurut Syaikh Abdullah Azzam rahimahullah,
"Adapun kalimat Fi Sabilillah memiliki makna syar'i sendiri, yaitu
qitaal (perang). Karena itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda,
لَغَدْوَةٌ أَوْ رَوْحَةٌ فِي سَبِيلِ اللَّهِ خَيْرٌ مِنْ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا
"Sungguh pagi-pagi hari atau sore hari berangkat berjihad di jalan Allah lebih baik dari dunia dan seisinya.”
(HR. Al-Bukhari dan Muslim) dari sini, engkau keluar dari masjidmu lalu
mendakwahi manusia termasuk fi sabilillah ... tidak, ini termasuk
mengeluarkan nash-nash dari maknanya yang syar'i. Makna pergi pagi-pagi
atau di sore hari di jalan Allah adalah pergi pagi-pagi atau pada sore
hari ke peperangan, itu lebih baik dari dunia dan apa saja yang ada di
dalamnya.
Makna pergi pagi-pagi atau di sore hari di jalan Allah adalah pergi pagi-pagi atau pada sore hari ke peperangan, itu lebih baik dari dunia dan apa saja yang ada di dalamnya.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda,
مَنْ شَابَ شَيْبَةً فِي سَبِيلِ اللَّهِ تَعَالَى كَانَتْ لَهُ نُورًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Barangsiapa yang tumbuh satu uban fi sabilillah (di jalan Allah), dia akan memiliki cahaya pada hari kiamat.”
(HR. Ahmad, al-Nasai, dan al-Baihaqi dalam Sunan Kubranya. Dishahihkan
oleh Syaikh Al-Albani dalam al-Shahihah, no. 2555) maknanya adalah di
jalan jihad, yang sampai beruban karena menghadapi hiruk pikuk jihad.
Rasullullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda,
مَنْ صَامَ يَوْمًا فِي سَبِيلِ اللَّهِ بَاعَدَ اللَّهُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ النَّارِ بِذَلِكَ الْيَوْمِ سَبْعِينَ خَرِيفًا
“Barangsiapa
yang berpuasa satu hari fi sabilillah (di jalan Allah), maka Allah akan
menjauhkannya dari neraka dengan puasanya tersebut sejauh 70 tahun
perjalanan.” (HR. Ahmad, Nasai, Ibnu Majah. Dishahihkan oleh
Al-Albani dalam Shahih Sunan al-Nasai, no. 2245) maknanya adalah di
jalan jihad, puasa di dalam jihad. Jika tidak demikian maknanya, maka
puasa orang muslim yang benar adalah fi sabilillah.
Kalau begitu, kalimat fi sabilillah, apabila dikehendaki oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebagai makna tunggal adalah perang. (Tarbiyah Jihadiyah, Syaikh Abdullah Azam, II/117-118)
Kalau begitu, kalimat fi sabilillah, apabila dikehendaki oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebagai makna tunggal adalah perang.
Imam al-Bukhari rahimahullah berkata, “Apabila kalimat fi sabilillah disebutkan
secara global di dalam Al-Kitab dan Sunnah, akan bermakna jihad.”
(Tafahiim al-Bukhari: II/80. Disebutkan oleh Syaikh Al-Mujahid Azhar
dalam kitabnya Fadhail al-Jihad, hal. 56)
Ibnu Rusyd rahimahullah dalam Bidayatul Mujtahid menyebutkan, “Apabila kalimat fi sabilillah disebutkan secara global akan bermakna jihad.”
Pernyataan serupa juga diungkapkan oleh Ibnul Hajar rahimahullah dalam Fathul Baari, bahwa kalimat fi sabilillah jika disebutkan secara global, pasti bermakna jihad.
Ibnul Jauzi berkata, “Apabila fi sabilillah disebutkan secara global, maka maksudnya adalah jihad.” (disebutkan oleh Ibnul Hajar dalam Fathul Baari)
Ibnu Daqiq al-‘Ied rahimahullah
berkata, “Kebiasaan yang paling sering dalam pemakaiannya (fi
sabilillah) adalah dalam jihad.” (Disebutkan dala fathul Baari jilid VI)
Al-Sarkhasi
berkata, “Secara global, dipahami darinya (maksud fi sabilillah) adalah
jihad.” Disebutkan sendiri oleh al-Sarkhasi dalam Syarah al-Siyar
al-Kabir, jilid VI)
Imam Nawawi rahimahullaah
berkata, “Secara dzahir maknanya (hadits pergi berjihad di pagi dan
sore hari) tidak khusus pada pergi di waktu pagi dan sore hari dari
negerinya, tapi pahala ini akan diperoleh pada setiap pagi dan sore hari
dalam perjalanannya menuju peperangan. Begitu juga berada di medan
peperangan pada waktu pagi dan sore hari, karena semuanya dinamakan fi
sabilillah.” (Syarah Shahih Muslim, jilid ke-13) yakni dengan menggabung
makna: Di jalan menuju perang dan di medan peperangan itu sendiri.
(Dinukil dari Tarbiyah Jihadiyah wal Bina, DR. Abdullah Azam, II/118)
Makna Jihad
Jihad
secara bahasa adalah bersungguh-sungguh, berberat-berat, dan
bercapek-capek. Adapun menurut syar’i, maknanya adalah qital (perang).
Dari Amru bin ‘Anbasah radliyallaahu 'anhu berkata, ada seorang laki-laki bertanya, “Hijrah apa yang paling utama?” Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
menjawab, “Jihad.” Dia bertanya lagi, “Apa itu jihad?” beliau menjawab,
“Engkau memerangi orang kafir apabila engkau bertemu dengannya.” Dia
bertanya lagi, “Jihad apa yang paling utama?” Beliau menjwab, “Siapa
yang mengorbankan seluruh hartanya dan dialirkan darahnya.” (Disebutkan
secara ringkas dari hadits shahih yang panjang yang marfu’ kepada
Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam. HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Imam al-Shan’ani berkata, Jihad adalah bentuk masdar dari jaahadta jihaadan,
artinya telah sampai pada puncak bersusah-susah. Ini adalah makna
lughawi. Sedangkan menurut syar’i, “Mengerahkan seluruh
kemampuan/kesungguhan dalam memerangi orang kafir atau pemberontak.”
(Subulus Salam: IV/41)
Ibnu
Rusyd berkata, “Setiap orang yang mencapekkan dirinya dalam beribadah
kepada Allah, sungguh telah berjihad di jalan-Nya. Hanya saja, bahwa
jihad Fi Sabilillah apabila disebutkan secara global tidak berlaku
kecuali pada memerangi orang-orang kafir dengan pedang sehingga mereka
masuk Islam atau menyerahkan jizyah.” (Lihat ‘Umdah al Fiqh hal. 166 dan
Muntaha al-Iradaat: I/302)
Setiap orang yang mencapekkan dirinya dalam beribadah kepada Allah, sungguh telah berjihad di jalan-Nya.Hanya saja, bahwa jihad Fi Sabilillah apabila disebutkan secara global tidak berlaku kecuali pada memerangi orang-orang kafir dengan pedang sehingga mereka masuk Islam atau menyerahkan jizyah.
Ibnu
‘Arafah al-Maliki berkata, “Jihad adalah perangnya orang Islam terhadap
orang kafir yang tidak memiliki ikatan perjanjian, untuk meninggikan
kalimat Allah atau bertemu dengannya (di medan perang) atau dia memasuki
negerinya (orang muslim).” (Haasyiyah Al-Banani ‘ala Syarah khalil
II/106)
Ibnu
Najam al Hanafi berkata, “Jihad adalah menyeru kepada agama al-Haq
(Islam) dan berperang terhadap orang yang tidak mau menerima (menyambut
seruan) dengan jiwa atau harta.” (Al-Bahru al-Raa’iq: V/76 juga dalam
Fathul Qadiir milik Ibnu Hammam: V/187)
Imam al-Syairazi berkata, “Jihad adalah qital (perang).” (Al-Muhadzab: II/227)
Imam
al-Baajuuri al-Syaafi’i berkata, “Jihad: maknanya perang di jalan
Allah." Lalu Ibnul Hajar berkata, “Dan menurut syara’: mengerahkan
kesungguhan di jalan Allah.” (Fathul Baari, jilid VI)
Syaikh Abu al Mundzir al-Saa’idi hafidzahullah
berkata, “Setiap kata jihad yang disebutkan oleh nash tentang makna
jihad dengan selain makna ini (qital/perang) harus disertakan qarinah
(keterangan) yang menunjukkan makna yang dimaksud. Sebagaimana dalam
firman Allah Ta’ala,
فَلَا تُطِعِ الْكَافِرِينَ وَجَاهِدْهُمْ بِهِ جِهَادًا كَبِيرًا
"Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengannya (Al-Qur'an) dengan jihad yang besar."
(QS. Al-Furqan: 52) Qarinahya kata ganti dalam Bihi yang kembali kepada
Al-Qur’an dan juga ayat ini adalah Makkiyah, pada saat itu belum
disyariatkan jihad.
Contoh lainnya dalam sabda Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam, ففيهما فجاهد, “Pada keduanya kamu berjihad”,
ditujukan bagi laki-laki yang datang kepada beliau ingin berjihad.
(Mutafaq ‘alaih dari Abdillah bin Amru radliyallaahu 'anhu.
Mencapekkan
diri dengan mengurusi kedua orang tua disebut jihad ditinjau dari
masalah yang akan ditimbulkan ketika dia pergi berjihad dengan
meninggalkan kedua orang tuanya yang sudah tua, setelah minta izin
kepada Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam. Seolah-olah ada
kiasan di antara keduanya, bahwa fungsi dari jihad adalah menghilangkan
bahaya yang ditimbulkan musuh sedangkan mengurusi orang tua mendatangkan
manfaat terhadap orang tua.
Bahwa kalimat jihad, apabila disebutkan secara global dalam kitabullah dan Sunnah Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam dan perkataan fuqaha’, maka dibawa kecuali kepada perang.
Abu
Qatadah al-Falisthini berkata, “Ijma’ itu terakui sebagaimana yang
disebutkan oleh Ibnu Rusyd. Bahwa kalimat jihad, apabila disebutkan
secara global dalam kitabullah dan Sunnah Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam
dan perkataan fuqaha’, maka tidak dibawa kecuali kepada perang. Walau
kalimat jihad secara bahasa bermakna mengerahkan kesungguhan dalam
rangka menggapai sesuatu atau menolak sesuatu, yang diikat fi sabilillah
untuk menunjukkan membela Allah. Kalau begitu, segala sesuatu yang
diusahakan seseorang untuk menggapai sesuatu dengan niatan mendapat
ridla Allah masuk dalam pengertian jihad secara bahasa. Namun, tidak
boleh dijadikan makna pokok. Karenanya, tidak boleh menggunakan makna
umum ini untuk menyebut jihad. Seharusnya makna lafadz jihad fi sabilillah dibawa kepada makna yang dipahami dan berlaku penggunaan oleh generasi awal umat ini. Wallahu a’lam bil shawab.